Selasa, 13 Maret 2012

Tugas Softskill Minggu 4

Perkembangan Strategi dan Perencanaan Pembangunan Ekonomi Indonesia

A. MACAM – MACAM STRATEGI PEMBANGUNAN INDONESIA
Salah satu konsep penting yang perlu diperhatikan dalam memplajari perekonomian suatu negara adalah mengetahui tentang strategi pembangunan ekonomi. Strategi pembangunan ekonomi diberi batasan sebagai suatu tindakan pemilihan atas faktor-faktor (variabel) yang akan dijadikan faktor/variabel utama yang menjadi penentu jalannya proses pertumbuhan (Suroso,1993). Beberapa strategi pembangunan ekonomi yang dapat di sampaikan;
1. Strategi Pertumbuhan
Adapun inti dari konsep strategi yang pertama ini adalah:
-Strategi pembangunan ekonomi suatu negara akan terpusat pada upaya pembentukan modal, serta bagaimana menanamkannya secara seimbang, menyebar, terarah, dan memusat, sehingga dapat menimbulkan efek pertumbuhan ekonomi.
-Selanjutnya bahwa pertumbuhan ekonomi akan dinikmati oleh golongan lemah melalui proses merambat kebawah (trickle-dowm-effect)- pendistribusian kembali.
-Jika terjadi ketimpangan atau ketidakmerataan, hal tersebut merupakan persyaratan terciptanya pertumbuhan ekonomi.
Kritik paling keras dari strategi pertama ini adalah, bahwa pada kenyataan yang terjadi adalah ketimpangan yang semakin tajam.
Faktor yang mempengaruhi diberlakukannya strategi Pembangunan yang berorientasi pada penghapusan kemiskinan-kemiskinan pada dasrnya dilandasi keinginan, berdasarkan norma tertentu, bahwa kemiskinan harus secepat mungkin dibatasi. Sementara itu strategi-strategi pembangunan yang lain ternyata sangat sulit mempengaruhi atau memberikan manfaat secara langsung kepada golongan miskin ini.

2. Strategi Pendekatan Kebutuhan Pokok
Sasaran dari strategi ini adalah menanggulangi kemiskinan secara massal. Strategi ini selanjutnya dikembangkan oleh Organisasi Perburuhan Indonesia Sedunia (ILO) pada tahun 1975), dengan menekankan bahwa kebutuhan pokok manusia idak mungkin dapat dipenuhi jika pendapatan masih rendah akibat kemiskinan yang bersumber pada pengganguran. Oleh karena itu sebaiknya usaha-usaha diarahkan pada penciptaan lapangan kerja, peningkatan pemenuhan kebutuhan pokok, dan sejenisnya.

B. FAKTOR–FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PEMILIHAN STRATEGI

Pada prinsipnya, pemilihan strategi apa yang digunakan dalam proses pembangunan sangat dipengaruhi oleh pertanyaan ‘Apa tujuan yang hendak dicapai?’
Jika tujuan yang hendak dicapai adalah menciptakan masyarakat yang mandiri, maka strategi ketergantungan yang mungkin akan dipakai. Jika tujuan yang ingin dicapai adalah pemerataan kebutuhan pokok, maka strategi pendekatan kebutuhan pokok lah yang akan dipergunakan.


C. STRATEGI PEMBANGUNAN EKONOMI DI INDONESIA
Sebelum Orde Baru strategi pembangunan di Indonesia secara teori telah diarahkan pada usaha pencapaian laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Namun pada kenyataannya nampak adanya kecenderungan lebih menitik beratkan pada tujuan-tujuan politik dan kurang memperhatikan pembangunan ekonomi.
Sedangkan pada awal Orde Baru, strategi pembangunan di Indonesia lebih diarahkan pada tindakan pembersihan dan perbaikan kondisi ekonomi yang mendasar, terutama usaha-usaha untuk menekan laju inflasi yang sangat tingi (Hyper Inflasi).
Strategi-strategi trsebut kemudian dipertegas dengan ditetapkan sasaran-sasaran dan titik berat setiap Repelita, yaitu :

·         REPELITA I : Meletakkan titik berat pada sektor pertanian dan industri yang mendukung sektor pertanian meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
·         REPELITA II : Meletakkan titik berat pada sektor pertanian dengan meningkatkan industri yang mengolah bahan mentah menjadi bahan baku meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
·         REPELITA III : Meletakkan titik berat pada sektor pertanian menuju swasembada pangan dan meningkatkan industri yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi meletakkan landasan yang kuat bagi tahap selanjutnya.
·         REPELITA IV : Meletakkan titik berat pada sektor pertanian untuk melanjutkan usaha-usaha menuju swasembada pangan dengan meningkatkan industri yang dapat menghasilkan mesin-mesin industri sendiri, baik industri ringan yang akan terus dikembangkan dalam Repelita-repelita selanjutnya.

Tugas Softskill Minggu 3

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA 3

PARA PELAKU EKONOMI DI INDONESIA

Dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), yakni :
Sesuai dengan konsep Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, dan kesatabilan Ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut :
1. Koperasi. Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
2. Swasta. Pertumbuhan kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
3. Pemerintah. BUMN Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi.


Sebagaimana tercermin dalam ayat (1) Pasal 33 UUD 1945 tersebut, harus kita beri penafsiran lain untuk sektor modern .Dalam sektor modern,bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang berdasarkan " kekeluargaan " dapat terjelma dalam bentuk-bentuk misalnya sebagai berikut :
1.      Mengembangkan koperasi di antara buruh dan karyawan , koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraanburuh dan meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan sebagainya.
2.      Menumbuhkan "hubungan perburuhan" (industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
3.      Dalam Bentuk lain mungkin dikemudian hari perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat, juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam diantara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
4.      Mungkin di kemudian hari buruh bisa mendapat hak untuk ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja, seperti halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk sebagaimana tersebut di atas adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan. Demikianlah dalam rangka menerjemahkan apa yang terkandung dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut , yang merupakan landasan konstitusioanal dalam kehidupan perekonomian Indonesia yang berdasarkan "kekeluargaan", diciptakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok perkoperasian. Antara lain dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969, merupakan pasal yang mengatur kewajiban Pemerintah untuk "memberikan bimbingan pengawasan, perlindungan, dan fsilitas terhadap koperasi serta memampikannya untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya". Dari apa yang tersirat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tersebut, ia mencerminkan bahwa, gerakan koperasi di Indonesia didorong secara aktif oleh Pemerintah untuk tumbuh dan berkembang. Koperasi yang ingin didorong pengembangannya oleh Pemerintah tersebut, adalah koperasi yang tetap berlandaskan asas swadaya masyarakat sendiri, asas kepentingan bersama (mufakat atas dasar musyawarah) serta bergerak atas inisiatif ekonomi.
Salah satu usaha Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan gerakan koperasi sebagai wadah untuk membantu golongan ekonomi lemah ialah dengan dibentuknya Koperasi Unit Desa (KUD). KUD ini berbentuk badan usaha yang merupakan kesatuan ekonomi terkecil dalam rangka pembangunan pedesaan.Dalam intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 yang antara lain menyatakan : KUD sebagai wadah dari seluruh warga desa termasuk petani,nelayan,pengrajin,peternak,pedagang dan sebagainya. Dengan intruksi ini diharapkan KUD benar-benar menjadi wadah utama kegiatan ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa sendiri untuk keperluan mereka dalam pembangunan. Untuk meningkatkan dan memantapkan kegiatan usaha koperasi primer dalam berbagai bidang usaha, telah dilakukan peningkatan keterampilan untuk menyusun rencana usaha, peningkatan kecekatan dalam usaha memperoleh kredit dan kemampuan untuk memanfaatkannya bagi kepentingan usaha , serta bimbingan dalam kegiatan simpan pinjam agar mampu mengembangkan tabungan para anggota dan mampu memenuhi kebutuhan kredit mereka. Di samping itu , juga dikembangkan kerjasama antara koperasi dengan sektor negara dan sektor swasta.Selanjutnya untuk membantu usaha kerajinan rakyat dan industry kecil telah dilakukan kerjasama , baik antar koperasi dengan badan usaha lainnya.dengan prinsip saling menguntungkan seperti dalam pengadaan bahan baku,produksi, serta pemasaran hasilnya.
Sedangkan latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam , tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-undang ini ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
1.      Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
2.      Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun1969 tersebut,sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :
1.      Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1.      Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
2.      Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
3.      Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public
2.      Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1.      Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan 
2.      Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan 
3.      Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-unahaadang 
3.      Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Merupakan BUMN yang bersifat "profit motive "
2.      Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham
3.      Berstatus badan hokum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT)
Betapa penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia dapat dilihat dari maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN , PERUM dan PERSERO, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983,sebagai berikut :
1.      Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.      Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan
3.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.      Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.

Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok Perekonomian, koperasi diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.

Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, dijelaskan bahwa peranan koperasi sebagai berikut:

• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar





Tugas Softskill Minggu 2

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA 2

1. Perkembangan sistem ekonomi sebelum orde baru
Sejak berdirinya negara Republik Indonesia, banyak sudah tokoh-tokoh negara pada saat itu telah merumuskan bentuk perekonomian yang tepat bagi bangsa Indonesia, baik secara individu maupun melalui diskusi kelompok.
Sebagai contoh, Bung Hatta sendiri, semasa hidupnya mencetuskan ide, bahwa dasar perekonomian Indonesia yang sesuai dengan cita-cita tolong menolong adalah koperasi ( Moh. Hatta dalam Sri-Edi Swasono, 1985 ), namun bukan berarti semua kegiatan ekonomi harus dilakukan secara koperasi, pemaksaan terhadap bentuk ini justru telah melanggar dasar ekonomi koperasi.
Demikian juga dengan tokoh ekonomi Indonesia saat itu, Sumitro Djojohadikusumo, dalam pidatonya di negara Amerika tahun 1949, menegaskan bahwa yang dicita-citakan adalah ekonomi semacam campuran. Namun demikian dalam proses perkembangan berikutnya disepakatilah suatu bentuk ekonomi baru yang dinamakan sebagai Sistem Ekonomi Pancasila yang didalamnya mengandung unsur penting yang disebut Demokrasi Ekonomi.
Terlepas dari sejarah yang akan menceritakan keadaan yang sesungguhnya pernah terjadi di Indonesia, maka menurut UUD'45, sistem perekonomian tercermin dalam pasal-pasal 23, 27, 33, dan 34.
Demokrasi Ekonomi dipilih, karena memiliki ciri-ciri positif yang diantaranya adalah ( Suroso, 1993 ) :

• Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
• Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
• Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
• Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga -lembaga perwakilan rakyat, serta pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada lembaga-lembaga perwakilan pula.
• Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
• Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
■ Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dikembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum
Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara

Dengan demikian di dalam perekonomian Indonesia tidak mengijinkan adanya :Free fight liberalism. yakni adanya kebebasan usaha yang tidak terkendali sehingga memungkinkan terjadinya eksploitasi kaum ekonomi yang lemah, dengan akibat semakin bertambah luasnya jurang pemisah si kaya dan si miskin.Etatisme . yakni keik'ut sertaan pemerintah yang terlalu dominan semingga mematikan motifasi dan kreasi dari masyarakat untuk merkembang dan bersaing secara sehat.Monopoli . suatu bentuk pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok tertentu, sehingga tidak memberikan pilihan lain pada konsumen untuk tidak mengikuti 'keinginan sang monopoli'.
Meskipun pada awal perkembangannya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi Pancasila. Ekonomi Demokrasi, dan 'mungkin campuran', namun bukan berarti sistem perekonomian liberalis dan etatisme tidak pernah terjadi di Indonesia. Awal tahuni950-an sampai dengan tahun 1957-an merupakan bukti sejarah adanya corak liberalis dalam perekonomian Indonesia. Demikian juga dengan sistem etatisme, pernah juga mewarnai corak perekonomian di tahu 1960-an sampai dengan masa orde baru.
Keadaan ekonomi Indonesia antara tahun 1950 sampai dengan tahun 1965-an sebenarnya telah diisi dengan beberapa program dan rencana ekonomi pemerintah. Diantara progran-program tersebut adalah :
♦ Program Banteng tahun 1950, yang bertujuan membantu pengusaha pribumi
♦ Program / Sumitro Plan tahun 1951
♦ Rencana Lima Tahun Pertama, tahun 1955 -1960
♦ Rencana Delapan Tahun

2.      Perkembangan sistem ekonomi Indonesia setelah Orde Baru
Iklim kebangsaan setelah Orde Baru menunjukkan suatu kondisi yang sangat mendukung untuk mulai dilaksanakannya sitem ekonomi yang sesungguhnya diinginkan rakyat Indonesia. Setelah melalui masa-masa penuh tantangan pada periode 1945 sampai denga 1965, semua tokoh negara yang duduk dalam pemerintahan sebagai wakil rakyat sepakat untuk kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai-nilai yang telah tersirat dalam UUD 1945. Dengan demikian sitem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila kembali satu- satunya acuan bagi pelaksanaan semua kegiatan ekonomi selanjutnya.
Awal Orde Baru diwarnai dengan masa-masa rehabilitasi, perbaikan, hampir di seluruh sektor kehidupan, tidak terkecuali sektor ekonomi. Rehabilitasi'ini terutama ditujukan untuk :
Membersihkan segala aspek kehidupan dari sisa-sisa faham dan sistem perekonomian, yang lama ( liberal/kapitalis dan etatisme/komunis ).
Menurunkan dan mengendalikan-laju inflasi yang saat itu sangat tinggi, yang berakibat terhambatnya proses penyembuhan dan peningkatan kegiatan ekonomi secara umum.

Tugas Softskill Minggu 1

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA 1

A. ARTI SISTEM

Banyak ahli di berbagai disiplin ilmu mengemukakan pendapatnya mengenai arti sistem. Namun, apapun definisinya suatu sistem perlu memiliki ciri sebagai berikut ( Suroso, 1993 ) :
* Setiap sistem memiliki tujuan
* Setiap sistem mempunyai 'batas' yang memisahkannya dari lingkungan
* Walau mempunyai batas, sistem tersebut bersifat terbuka, dalam arti berinteraksi juga dengan lingkungannya
* Suatu sistem dapat terdiri dari beberapa subsistem yang biasa juga disebut dengan bagian, unsur, atau komponen.
* Walau sistem tersebut terdiri dari berbagai komponen, bagian, atau unsur-unsur, tidak berarti bahwa sistem tersebut merupakan sekedar kumpulan dari bagian-bagian, unsur, atau komponen tersebut, melainkan merupakan suatu kebulatan yang utuh dan padu, atau memiliki sifat 'wholism'.
* Terdapat saling hubungan dan saling ketergantungan baik di dalam sistem (intern ) itu sendiri, maupun antara sistem dengan lingkungannya.
* Setiap sistem melakukan kegiatan atau proses transformasi atau proses mengubah masukan menjadi keluaran . Karena itulan maka sistem sering disebut juga sebagai 'processor' atau 'transformator'-
* Di dalam setiap sistem terdapat mekanisme kontrol dengan memanfaatkan tersedianya umpan balik.
* Karena adanya mekanisme kontrol itu maka sistem mempunyai kemampuan mengatur diri sendiri dan mneyesuaikan diri dengan lingkungannya atau keadaan secara otomatik.

B. PERKEMBANGAN SISTEM PEREKONOMIAN
  • SISTEM PEREKONOMIAN PASAR ( LIBERALIS/KAPITALISME )
    Dasar bekerjanya sistem ini adalah adanya kegiatan 'invisible hand'/ tangan-tangan yang tidak kelihatan yang dicetuskan oleh ahli ekonomi Adam Smith. Dasar ini berasal dari paham kebebasan. Buku Adam Smith yang berjudul 'The Theory of Sentiments' menjadi kerangka moral bagi ide-ide ekonominya ( 1759). Paham kebebasan ini sejalan dengan pandangan ekonomi kaum klasik, dimana mereka menganut pahan 'Laissez faire', yang mengendaki kebebasan melakukan kegiatan ekonomi, dengan seminim mungkin campur tangan pemerintah.
    Kaum klasik berpendapat seperti itu, karena mereka menganggap bahwa keseimbangan ekonomi/pasar akan tercipta dengan sendirinya. Mekanisme pasarlah yang akan mengaturnya, kekuatan permintaan penawaran-lah yang akan mewujudkannya. Dasar pemikiran kaum klasik tersebut adalah :
    1. Hukum 'SAY', yang mengatakan bahwa setiap komoditi yang diproduksi, tentulah ada yang membutuhkannya. Dengan hukum ini para pengusaha/ produsen tidak perlu khawatir bahwa barang dagangannya akan sisa, karena berapapun yang ia produksi tentu akan digunakan oleh masyarakat.

    2. Harga setiap komoditi itu bersifat fleksibel. Dengan demikian keseimbangan akan selalu terjadi. Kalaupun terjadi ketidak seimbangan pasar (kekurangan atau kelebihan komoditi) itu hanya bersifat sementara, karena untuk selanjutnya keadaaan tersebut akan kembali dalam kondisi seimbang (equilibrium ). Sebagai contoh produksi melimpah, meyebabkan harga komoditi bersangkutan menjadi murah. Karena harga sekarang menjadi murah, masyarakat berbondong-bondong untuk membelinya sehingga komoditi tersebut berkurang drastis. Dan karena komoditi yang ada sekarang menjadi sedikit maka harga akan naik kembali. Karena harga membaik, produsen akan meningkatkan produksinya dengan harapan akan mendapat keuntungan yang lebih besar. Karena produksi meningkat jumlah komoditi di pasar menjadi banyak sehingga perlahan-lahan harga bergerak turun, begitulah keadaaan akan berlangsung. Dan dari kedua keadaan tersebut akan mengarah terjadinya keseimbangan pasar. Dengan demikian pemerintah tidak perlu ikut dalam proses tersebut.
    Jika demikian pemikirannya, selanjutnya apa tugas pemerintah ? Menurut kaum klasik, tugas pemerintah adalah :
    Mengelola kegiatan yang tidak efisien jika ditangani oleh pihak swasta, sebagai misal mengelola pamong praja dan sejenisnya.
    Membantu memperlancar dan menciptakan kondisi yang mendukung kegiatan ekonomi yang sedang berlangsung., Sebagai contoh membangun prasarana jalan agar transportasi menjadi lancar, mengeluarkan kebijaksanaan yang mendukung, dan sejenisnya.
    Dengan kondisi perekonomian yang semacam itu, pemerintah memiliki tiga tugas yang sangat penting ( Suroso, 1993 ) yakni :
    a. Berkewajiban melindungi negara dari kekerasan dan serangan negara liberal lainnya
    b. Melindungi setiap anggota masyarakat sejauh mungkin dari ketidak adilan atau penindasan oleh anggota masyarakat lainnya atau mendirikan badan hukum yang dapat diandalkan.
    c. Mendirikan dan memelihara beberapa institusi atau saran untuk umum yang tidak dapat dibuat oleh perorangan dikarenakan keuntungan yang di dapat darinya terlalu kecil sehingga tidak dapat menutupi biayanya. Dengan perkataan lain di luar itu, kegiatan ekonomi diserahkan sepenuhnya kepada swasta.
    Dengan terjadinya resesi dunia pada sekitar tahun 1930-an, kejayaan sistem ini seakan-akan berakhir. Dari kejadian itulah kemudian muncul pandangan-pandangan untuk memperbaiki sistem ini. Diantara para ahli yang cukup terkenal dan hingga sampai saat ini pandangannya masih relefan adalah J..M. Keynes, yang antara lain berpendapat bahwa negara, yang merupakan suatu kekuatan di luar sistem liberalis ini haruslah ikut campur tangan dalam kegiatan ekonomi agar pekerjaan selalu tersedia bagai semua warganya.

Secara umum karakteristik sistem ekonomi liberal/kapitalisme adalah :
• Faktor-faktor produksi ( Tanah, modal, tenaga kerja, kewirausahawan ) dimiliki dan dikuasai oleh pihak swasta
• Pengambilan keputusan ekonomi bersifat desentralisasi, diserahkan kepada pemilik faktor produksi dan akan dikoordinir oleh mekanismepasar yang berlaku
• Rangsangan insentif atau umpan balik diberikan dalam bentuk utama materi sebagai sarana memotivasi para pelaku ekonomi
  • SISTEM PEREKONOMIAN PERENCANAAN ( ETATISME/SOSIALIS )
    Pencetus ide mengenai sistem ekonomi etatisme adalah Karl Max, yang diilhami dengan penderitaan kaum buruh yang terjadi saat itu, sebagai ulah para kaum kapitalis. Dalam sistem ini praktis kegiatan ekonomi sepenuhnya diatur dibawah kendali negara. Sistem ini dapat kita lihat pada negara yang menganut faham komunisme, seperti Uni Sovyet misalnya. Tahap-tahap ide etatisme/komunisme yang sempat muncul adalah :
    Pertama, tahap dimana prinsip ekonominya adalah 'setiap orang memberi ( kepada masyarakat) menurut kemampuannya, dan setiap orang menerima sesuai dengan karyanya.
    Tahap tersebut berkembang menjadi 'setiap orang memberi sesuai dengan kemampuannya, dan setiap orang menerima menurut kebutuhannya' dengan kata lain 'distribusi menurut kebutuhannya' ( Suroso, 1993 ).

    Sistem sosialis sendiri terdiri dari :
    Sitem sosialis pasar, dengan karakteristik:
    • Faktor-faktor produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemerintah/negara
    • Pengambilan keputusan ekonomi bersifat desentralisasi dengan dikoordinasi oleh pasar
    • Rangsangan dan insentif diberikan berupa material dan moral, sebagai sarana motivasi bagi para pelaku ekonomi

    Sistem sosialis terencana ( komunis ), dengan karakteirstik:
    • Faktor-faktor produksi dimiliki dan dikuasai oleh pihak pemerintah/negara
    • Pengambilan keputusan ekonomi bersifat sentralisasi dengan dikoordinasi secara terencana
    • Rangsangan dan insentif diberikan berupa material dan moral, sebagai sarana motivasi bagi para pelaku ekonomi
    Dengan semakin berkembangnya kesadaran masyarakat dan tuntutan perekonomian internasional, tampaknya sistem sosialis terencana ini mulai ditinggalkan oleh penganutnya. Salah satu contoh adalah yang diawali oleh presiden Rusia, Gorbachef dengan tindakan pembaharuannya. Dan akhir-akhir ini dengan mulai pecahnya negara-negara berpaham komunis, yang di dalam perekonomianya cenderung bersistem sosialis.
  • SISTEM EKONOMI CAMPURAN
    Sistem ekonomi campuran ini adalah merupakan kombinasi 'logis' dari ketidak sempurnaan kedua sistem ekonomi di atas (liberalisme dan etatisme). Selain resesi dunia tahun 1930-an telah menjadi bukti ketidak sanggupan sistem liberalis, langah Gorbachev dan bubarnya kelompok negara-negara komunis, menjadi bukti pula kerapuhan sistem etatisme.
    Sistem campuran mencoba mengkombinasikan kebaikan dari kedua sistem tersebut, diantaranya menyarankan perlunya campur tangan pemerintah secara aktif dalam kebebasan pihak swasta dalam melaksanakan kegiatan ekonominya. Dengan keinginan seperti ini, banyak negara kemudian memilih sistem ekonomi campuran ini.