Selasa, 12 November 2013

Tugas Bahasa Indonesia 2 (Istilah Akuntansi)

Istilah Akuntansi
  1. Aktivitas investasi : perolehan dan pelepasan aset jangka panjang serta investasi lain yang tidak termasuk setara kas.
  2. Aktivitas operasi : aktivitas penghasil utama pendapatan entitas (principal revenue-producing activities) dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan.
  3. Aktivitas pendanaan (financing) : aktivitas yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah serta komposisi kontribusi modal dan pinjaman entitas.
  4. Amortisasi : alokasi sistematis jumlah tersusutkan suatu aset tidak berwujud selama masa manfaatnya
  5. Arus kas : arus masuk dan arus keluar kas atau setara kas.
  6. Aset : sumber daya yang dikendalikan oleh entitas sebagai akibat peristiwa masa lalu dan merupakan manfaat ekonomis di masa depan dari aset tersebut diharapkan diterima oleh entitas.
  7. Aset kontinjensi : aset potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas.
  8. Aset korporat : aset selain goodwill yang berkontribusi terhadap arus kas masa depan baik dari unit penghasil kas yang sedang ditelaah maupun unit penghasil kas lain.
  9. Aset lancar : suatu aset yang memenuhi kriteria sebagai berikut: (a) diperkirakan dapat direalisasikan, atau dimaksudkan untuk dijual atau dipakai, dalam siklus operasi normal entitas; (b) dimiliki utamanya dengan tujuan untuk diperdagangkan; (c) diperkirakan dapat direalisasikan dalam dua belas bulan setelah tanggal neraca; atau (d) kas atau setara kas, kecuali terdapat pembatasan untuk ditukarkan atau digunakan untuk menyelesaikan kewajiban setidaknya dalam dua belas bulan setelah tanggal neraca.
  10. Aset moneter : kas dimiliki dan aset yang akan diterima dalam bentuk kas yang jumlahnya pasti atau dapat ditentukan.
  11. Aset tidak berwujud : aset nonmoneter yang dapat diidentifikasi tanpa wujud fisik.
  12. Aset tidak berwujud : suatu aset nonmoneter yang dapat diidentifi kasi tanpa wujud fisik.
  13. Biaya bunga (interest cost) : kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti yang timbul selama suatu periode karena periode tersebut semakin dekat dengan penyelesaian.
  14. Biaya jasa kini (current service cost) : kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja dalam periode berjalan.
  15. Biaya jasa lalu (past service cost) : kenaikan nilai kini kewajiban imbalan pasti atas jasa pekerja pada periodeperiode lalu, yang berdampak terhadap periode berjalan akibat penerapan awal atau perubahan terhadap imbalan pascakerja atau imbalan kerja jangka panjang lainnya.
  16. Biaya pelepasan : tambahan biaya yang secara langsung terkait dengan pelepasan aset atau unit penghasil kas, tidak termasuk biaya pendanaan dan beban pajak penghasilan.
  17. Biaya perolehan : jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar sumber daya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset pada saat aset tersebut diakuisisi atau dibangun, atau saat tersedia, nilai tersebut diatribusikan pada aset ketika pengakuan awal sesuai dengan persyaratan tertentu PSAK.
  18. Biaya untuk menjual : biaya tambahan yang secara langsung dapat diatribusikan kepada pelepasan aset (atau kelompok lepasan), selain biaya keuangan dan beban pajak penghasilan.
  19. Catatan atas laporan keuangan : catatan atas laporan keuangan berisi informasi tambahan atas apa yang disajikan dalam laporan posisi keuangan, laporan pendaptan komprehensif, laporan laba rugi terpisah (jika disajikan), laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas.
  20. Entitas anak : suatu entitas, termasuk entitas bukan perseroan terbatas seperti persekutuan, yang dikendalikan oleh entitas lain (dikenal sebagai entitas induk). (Entitas induk atau entitas anaknya mungkin menjadi investor dalam suatu entitas asosiasi atau venturer dalam pengendalian bersama entitas. Dalam hal tersebut, laporan keuangan konsolidasian yang disusun dan disajikan sesuai dengan PSAK.
  21. Entitas asosiasi : suatu entitas, termasuk entitas nonkorporasi seperti persekutuan, dimana investor mempunyai pengaruh signifi kan dan bukan merupakan entitas anak ataupun bagian partisipasi dalam ventura bersama.
  22. Entitas bersama : suatu entitas, selain entitas yang dimiliki investor, yang memberikan dividen, biaya lebih rendah, atau manfaat ekonomi lain, secara langsung kepada pemilik, anggota, atau peserta. Misalnya, perusahaan asuransi bersama, credit union, dan koperasi.
  23. Entitas induk : suatu entitas yang mempunyai satu atau lebih entitas anak.
  24. Entitas pemerintah yang mempunyai hubungan istimewa : entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama, atau dipengaruhi secara signifikan oleh pemerintah.
  25. Goodwill : suatu aset yang mencerminkan manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset lainnya yang diperoleh dalam kombinasi bisnis yang tidak dapat diidentifi kasi secara individual dan diakui secara terpisah.
  26. Imbalan kerja : seluruh bentuk imbalan yang dibayar, terutang atau diberikan oleh entitas, atau untuk kepentingan entitas, atas imbalan jasa yang diberikan kepada entitas.
  27. Imbalan kerja jangka panjang lainnya (other long-term employee benefits) : imbalan kerja (selain imbalan pascakerja dan pesangon PKK) yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya.
  28. Imbalan kerja jangka pendek (short-term employee benefit) : imbalan kerja (selain dari pesangon PKK) yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa.
  29. Imbalan kerja yang telah menjadi hak (vested employee benefit) : hak atas imbalan kerja yang tidak bergantung pada aktif atau tidaknya pekerja pada masa depan.
  30. Imbalan kontinjensi : suatu kewajiban pihak pengakuisisi untuk mengalihkan aset atau kepentingan ekuitas tambahan kepada pemilik sebelumnya dari pihak yang diakuisisi sebagai bagian dari pertukaran pengendalian atas pihak yang diakuisisi jika peristiwa masa depan tertentu terjadi atau kondisi tertentu terpenuhi. Namun demikian, imbalan kontinjensi dapat juga memberikan hak kepada pihak pengakuisisi untuk memperoleh kembali imbalan yang dialihkan sebelumnya jika kondisi tertentu terpenuhi.
  31. Imbalan pascakerja (post-employment benefit) : imbalan kerja (selain pesangon PKK) yang terutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya.
  32. Instrumen ekuitas : setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya. Instrumen keuangan adalah setiap kontrak yang menambah nilai aset keuangan entitas dan liabilitas keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain.
  33. Instrumen ekuitas : suatu kontrak yang menunjukkan adanya hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan semua liabilitas entitas tersebut.
  34. Instrumen ekuitas yang diberikan : hak (dengan persyaratan atau tanpa persyaratan) atas instrumen ekuitas suatu entitas yang diberikan oleh entitas tersebut kepada pihak lain dalam suatu perjanjian pembayaran berbasis saham.
  35. Jumlah tercatat : jumlah yang diakui untuk suatu aset setelah dikurangi akumulasi penyusutan (amortisasi) dan akumulasi rugi penurunan nilai.
  36. Jumlah tercatat aset : jumlah yang diakui dalam neraca setelah dikurangi dengan akumulasi amortisasi dan akumulasi rugi penurunan nilai.
  37. Kas : terdiri atas saldo kas (cash on hand) dan rekening giro (demand deposits).
  38. Kebijakan akuntansi : prinsip, dasar, konvensi, peraturan dan praktik tertentu yang diterapkan entitas dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan.
  39. Kegiatan usaha luar negeri : suatu entitas yang merupakan entitas anak, perusahaan asosiasi, ventura bersama atau cabang dari entitas pelapor, yang aktivitasnya dilaksanakan di suatu negara atau menggunakan mata uang selain dari mata uang entitas pelapor.
  40. Kelompok lepasan : suatu kelompok aset yang dilepaskan, dengan dijual atau lainnya, secara bersama-sama sebagai kelompok dalam suatu transaksi tunggal dan kewajiban yang berhubungan secara langsung dengan aset tersebut yang akan dipindahkan dalam transaksi tersebut.
  41. Kelompok usaha : entitas induk dan semua entitas anaknya.
  42. Kepentingan ekuitas : kepentingan kepemilikan atas entitas yang dimiliki investor dan pemilik, anggota atau peserta atas entitas bersama.
  43. Kepentingan nonpengendali : ekuitas pada entitas anak yang tidak dapat diatribusikan, baik langsung maupun tidak langsung, pada entitas induk.
  44. Keuntungan dan kerugian aktuarial (actuarial gains and losses) : terdiri atas: (a) penyesuaian akibat perbedaan antara asumsi aktuarial dan kenyataan (experience adjustments); dan (b) dampak perubahan asumsi aktuarial.
  45. Kewajiban (Liability) : kewajiban kini entitas yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya diperkirakan mengakibatkan pengeluaran sumber daya entitas.
  46. Kewajiban diestimasi : kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti.
  47. Kewajiban hukum : kewajiban yang timbul dari: (a) suatu kontrak (secara eksplisit atau implisit); (b) peraturan perundang-undangan; atau (c) pelaksanaan produk hukum lainnya.
  48. Kewajiban konstruktif : kewajiban yang timbul dari tindakan entitas yang dalam hal ini: (a) berdasarkan praktik baku masa lalu, kebijakan yang telah dipublikasi atau pernyataan baru yang cukup spesifi k, entitas telah memberikan indikasi kepada pihak lain bahwa perusahaan akan menerima tanggung jawab tertentu;dan (b) akibatnya, entitas telah menimbulkan ekspektasi kuat dan sah kepada pihak lain bahwa entitas akan melaksanakan tanggung jawab tersebut.
  49. Kewajiban kontinjensi : (a) kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadi atau tidak terjadinya satu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali entitas; atau (b) kewajiban kini yang timbul sebagai akibat peristiwa masa lalu, tetapi tidak diakui karena: (i) tidak terdapat kemungkinan besar entitas mengeluarkan sumber daya yang mengan dung manfaat ekonomis (selanjutnya disebut sebagai “sumber daya”) untuk menyelesaikan kewajibannya; atau (ii) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.
  50. Kombinasi bisnis : suatu transaksi atau peristiwa lain dimana pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas satu atau lebih bisnis. Transaksi yang kadangkala disebut sebagai “penggabungan sesungguhnya (true merger)” atau “penggabungan setara (merger of equals)” juga merupakan kombinasi bisnis.
  51. Komitmen pasti pembelian : suatu perjanjian antar pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa, mengikat kedua belah pihak dan biasanya dapat dipaksakan secara hukum, yang (a) memuat semua persyaratan yang signifi kan, termasuk harga dan waktu transaksi, dan (b) termasuk disinsentif untuk wanprestasi yang besarnya memadai untuk para pihak untuk melakukan hal-hal yang diperjanjikan menjadi kemungkinan besar terjadi (highly probable).
  52. Komponen suatu entitas : operasi dan arus kas yang dapat dipisahkan secara jelas, untuk tujuan operasi dan pelaporan keuangan, dari bagian lain entitas.
  53. Kondisi vesting (vesting conditions) : kondisi yang menentukan apakah entitas menerima jasa yang memberikan hak kepada pihak lawan transaksi untuk menerima kas, aset lain atau instrumen ekuitas entitas, pada perjanjian pembayaran berbasis saham. Kondisi vesting dapat berupa kondisi vesting jasa (service condition) atau kondisi vesting kinerja (performance condition). Kondisi vesting jasa mensyaratkan pihak lawan transaksi untuk memberikan jasa pada suatu periode tertentu. Kondisi vesting kinerja mensyaratkan pihak lawan transaksi untuk memberikan jasa pada suatu periode dan target kinerja tertentu (seperti kenaikan laba entitas pada jumlah dan periode tertentu). Kondisi vesting kinerja dapat mencakup kondisi vesting kinerja pasar (market condition).
  54. Kondisi vesting kinerja pasar : suatu kondisi yang terkait dengan harga pasar instrumen ekuitas entitas yang menjadi persyaratan harga eksekusi, vesting, atau ketereksekusian (exercisability) suatu instrumen ekuitas, seperti pencapaian harga tertentu dari saham atau nilai intrinsik tertentu dari opsi saham, atau pencapaian target tertentu yang didasarkan atas harga pasar instrumen ekuitas entitas secara relatif terhadap indeks harga pasar instrumen ekuitas entitas lain.
  55. Konsolidasi proporsional : suatu metode akuntansi dimana bagian venturer atas setiap aset, kewajiban, penghasilan dan beban dari pengendalian bersama entitas digabungkan satu per satu dengan unsur yang serupa dalam laporan keuangan venturer atau dilaporkan sebagai unsur baris terpisah dalam laporan keuangan venturer.
  56. Kontrak biaya-plus adalah : kontrak konstruksi yang mana kontraktor mendapatkan penggantian untuk biaya-biaya yang telah diizinkan atau telah ditentukan, ditambah imbalan dengan persentase terhadap biaya atau imbalan tetap.
  57. Kontrak harga tetap : kontrak konstruksi dengan syarat bahwa kontraktor telah menyetujui nilai kontrak yang telah ditentukan, atau tarif tetap yang telah ditentukan per unit output, yang dalam beberapa hal tunduk pada ketentuan-ketentuan kenaikan biaya.
  58. Kontrak konstruksi : suatu kontrak yang dinegosiasikan secara khusus untuk konstruksi suatu aset atau suatu kombinasi aset yang berhubungan erat satu sama lain atau saling tergantung dalam hal rancangan, teknologi, dan fungsi atau tujuan pokok penggunaan.
  59. Kontrak memberatkan : kontrak yang biaya tidak terhindarkan untuk memenuhi kewajiban kontraknya melebihi manfaat ekonomis yang akan diterima dari kontrak tersebut.
  60. Kurs penutup : nilai tukar spot pada akhir periode pelaporan.
  61. Laba rugi : total pendapatan dikurangi beban, tidak termasuk komponen-komponen pendapatan komprehensif lain.
  62. Laporan keuangan bertujuan umum : laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan.
  63. Laporan keuangan interim : laporan keuangan yang berisi baik laporan keuangan lengkap (seperti yang dijelaskan di PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan) atau laporan keuangan ringkas (seperti yang dijelaskan di PSAK 3) untuk suatu periode interim.
  64. Laporan keuangan konsolidasian : laporan keuangan suatu kelompok usaha yang disajikan sebagai suatu entitas ekonomi tunggal. ).
  65. Laporan keuangan tersendiri : laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk yang mencatat investasi pada entitas anak, entitas asosiasi, dan pengendalian bersama entitas berdasarkan kepemilikan ekuitas langsung bukan berdasarkan pelaporan hasil dan aset neto investee. (Laporan keuangan tersendiri hanya dapat disajikan sebagai informasi tambahan dalam laporan konsolidasian. Entitas induk tidak boleh menyajikan laporan keuangan tersendiri sebagai laporan keuangan tujuan (general purposes financial statements).
  66. Laporan keuangan tersendiri : laporan keuangan yang disajikan oleh entitas induk, investor dalam entitas asosiasi atau venturer dalam pengendalian bersama entitas, dimana investasi dicatat berdasarkan bagian partisipasi ekuitas langsung bukan berdasarkan pada hasil dan aset neto yang dilaporkan investee.
  67. Lewat jatuh tempo : suatu aset keuangan dinyatakan lewat jatuh tempo jika pihak lawan telah gagal untuk melakukan pembayaran ketika jatuh tempo secara kontraktual.
  68. Masa manfaat : (a) jangka waktu suatu aset diharapkan dapat digunakan oleh entitas, atau (b) jumlah unit produksi atau unit sejenis yang diharapkan dapat dihasilkan dari suatu aset oleh entitas.
  69. Mata uang asing : suatu mata uang selain mata uang fungsional suatu entitas.
  70. Mata uang fungsional : mata uang pada lingkungan ekonomi utama dimana suatu entitas beroperasi.
  71. Mata uang pelaporan : mata uang yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan.
  72. Material : Kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat pos-pos laporan keuangan adalah material jika, baik secara sendiri-sendiri maupun bersamasama, dapat memengaruhi keputusan ekonomi pengguna laporan keuangan. Materialitas tergantung pada ukuran dan sifat dari kelalaian dalam mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat tersebut dengan memerhatikan kondisi terkait. Ukuran atau sifat dari pos laporan.
  73. Metode ekuitas : metode akuntansi dimana investasi pada awalnya diakui sebesar biaya perolehan dan selanjutnya disesuaikan untuk perubahan pascaperolehan dalam bagian investor atas aset neto investee. Laba atau rugi investor meliputi bagian investor atas laba atau rugi investee.
  74. Nilai intrinsik : selisih antara nilai wajar saham, dengan mana pihak lawan transaksi memiliki hak (dengan persyaratan atau tanpa persyaratan) untuk memesan atau menerima, dengan harga (jika ada) yang mana pihak lawan transaksi disyaratkan (atau akan disyaratkan) untuk membayar saham tersebut.
  75. Nilai kini kewajiban imbalan pasti (the present value of defined benefit obligation) : nilai kini dari pembayaran masa depan yang diperlukan untuk menyelesaikan kewajiban atas jasa pekerja periode berjalan dan periode-periode lalu. Nilai kini dalam perhitungan tersebut tidak dikurangi dengan aset program.
  76. Nilai pakai : nilai sekarang dari taksiran arus kas masa mendatang yang diharapkan akan timbul dari penggunaan aset dan penghentian penggunaannya pada akhir umur manfaatnya.
  77. Nilai residu aset tidak berwujud : nilai estimasian yang dapat diperoleh entitas saat ini dari pelepasan aset pada akhir masa manfaatnya, setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan aset, jika aset telah mencapai usia dan kondisi yang diharapkan seperti saat akhir masa manfaatnya.
  78. Nilai spesifik entitas : nilai kini dari arus kas entitas yang diharapkan timbul dari penggunaan aset secara berkelanjutan dan dari pelepasan aset tersebut pada akhir masa manfaatnya atau yang diharapkan muncul saat menyelesaikan kewajiban.
  79. Nilai tukar : rasio pertukaran untuk dua mata uang.
  80. Nilai wajar (fair value) : suatu jumlah dengan mana suatu aset dapat dipertukarkan, suatu liabilitas dapat diselesaikan, atau instrumen ekuitas yang diberikan dapat dipertukarkan antara pihak yang mengerti dan berkeinginan dalam suatu transaksi yang wajar (arm’s length transaction).
  81. Operasi yang dihentikan : komponen entitas yang telah dilepaskan atau diklasifi kasikan sebagai dimiliki untuk dijual dan: (a) mencerminkan lini usaha atau area geografis operasi utama; (b) bagian dari rencana tunggal untuk melepaskan lini usaha atau area geografi s operasi utama; atau (c) anak perusahaan yang diperoleh secara khusus dengan tujuan dijual kembali.
  82. Opsi penambahan kembali (reload option) : opsi saham baru yang diberikan apabila saham digunakan untuk memenuhi harga eksekusi opsi saham terdahulu.
  83. Opsi saham : kontrak yang memberikan hak kepada pemegangnya, tetapi tidak kewajiban (obligation), untuk membeli saham entitas pada suatu harga tertentu atau yang dapat ditentukan selama periode waktu tertentu.
  84. Pasar aktif : pasar yang memenuhi semua kondisi-kondisi berikut: (a) aset yang diperdagangkan di pasar adalah bersifat homogen; (b) pembeli dan penjual yang berkeinginan untuk bertransaksi biasanya dapat ditemui setiap saat; dan (c) harga tersedia untuk publik.
  85. Pendapatan : arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal entitas selama suatu periode jika arus masuk tersebut mengakibatkan kenaikan ekuitas, yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
  86. Pengaruh signifikan : kekuasaan untuk berpartisipasi dalam keputusan kebijakan keuangan dan operasi dari suatu entitas, tetapi tidak mengendalikan kebijakan tersebut. Pengaruh signifikan dapat diperoleh dengan kepemilikan saham, anggaran dasar atau perjanjian.
  87. Pengendalian : kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi dari suatu aktivitas ekonomi untuk memperoleh manfaat dari aktivitas tersebut.
  88. Pengendalian bersama : persetujuan kontraktual untuk berbagi pengendalian atas suatu aktivitas ekonomi, dan ada hanya ketika keputusan keuangan dan operasional strategis terkait dengan aktivitas tersebut mensyaratkan konsensus dari seluruh pihak-pihak yang berbagi pengendalian (venturer).
  89. Penyesuaian reklasifikasi : jumlah yang direklasifikasi ke bagian laba rugi periode berjalan yang sebelumnya diakui dalam pendapatan komprehensif lain pada periode berjalan atau periode sebelumnya.
  90. Periode interim : suatu periode laporan keuangan yang lebih pendek dari satu tahun buku penuh.
  91. Periode vesting (vesting period) : periode dimana semua kondisi vesting yang ditentukan dalam perjanjian pembayaran berbasis saham harus dipenuhi.
  92. Perubahan estimasi akuntansi : penyesuaian jumlah tercatat aset atau laibilitas, atau jumlah pemakaian periodik aset, yang berasal dari penilaian status kini, dan ekspektasi manfaat masa depan dan kewajiban yang terkait dengan, aset dan laibilitas. Perubahan estimasi akuntansi dihasilkan dari informasi baru atau perkembangan baru dan, oleh karena itu, bukan dari koreksi kesalahan.
  93. Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja (termination benefits) : imbalan kerja terutang sebagai akibat dari: (a) keputusan entitas untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pensiun normal; atau (b) keputusan pekerja menerima tawaran entitas untuk mengundurkan diri sukarela dengan imbalan tertentu.
  94. Pihak pengakuisisi (acquirer) – adalah entitas yang memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi.
  95. Pihak yang diakuisisi (acquiree) – adalah bisnis atau beberapa bisnis yang pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atasnya dalam suatu kombinasi bisnis.
  96. Restrukturisasi : program yang direncanakan dan dikendalikan oleh manajemen dan secara material mengubah: (a) lingkup kegiatan usaha suatu entitas; atau (b) cara mengelola usaha tersebut.
  97. Riset : penelitian orisinal dan terencana yang dilaksanakan dengan harapan memperoleh pembaruan pengetahuan dan pemahaman teknis atas ilmu yang baru. Rugi penurunan nilai adalah suatu jumlah yang merupakan selisih lebih jumlah tercatat suatu aset atas jumlah terpulihkannya.
  98. Risiko harga lainnya : risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar (selain risiko yang timbul dari risiko mata uang asing atau risiko suku bunga), apakah perubahan tersebut disebabkan oleh faktor spesifik pada instrument keuangan individual atau penerbitnya, atau faktor-faktor yang mempengaruhi semua instrumen keuangan serupa yang diperdagangkan di pasar.
  99. Risiko kredit : risiko dimana suatu pihak atas instrument keuangan akan menyebabkan kerugian keuangan terhadap pihak lain diakibatkan kegagalannya dalam melaksanakan suatu kewajiban.
  100. Risiko likuiditas : risiko dimana suatu entitas menghadapi kesulitan dalam memenuhi kewajiban terkait dengan kewajiban keuangannya.
  101. Risiko mata uang asing : risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan kurs valuta asing.
  102. Risiko pasar : risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi karena perubahan harga pasar. Risiko pasar meliputi tiga jenis, yaitu: risiko mata uang asing, risiko suku bunga dan risiko harga lainnya.
  103. Risiko suku bunga : risiko dimana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan akan berfluktuasi akibat perubahan tingkat bunga pasar.
  104. Rugi penurunan nilai : suatu jumlah yang merupakan selisih lebih nilai tercatat suatu aset atau unit penghasil kas atas jumlah terpulihkannya.
  105. Selisih kurs : selisih yang dihasilkan dari penjabaran sejumlah tertentu satu mata uang ke dalam mata uang lainnya pada nilai tukar yang berbeda.
  106. Setara kas (cash equivalent) : investasi yang sifatnya sangat likuid, berjangka pendek, dan yang dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah yang dapat ditentukan dan memiliki risiko perubahan nilai yang tidak signifikan.
  107. Total laba rugi komprehensif : perubahan ekuitas selama satu periode yang dihasilkan dari transaksi dan peristiwa lainnya, selain perubahan yang dihasilkan dari transaksi dengan pemilik dalam kapasitasnya sebagai pemilik.
  108. Utang pinjaman yang diterima : utang pinjaman yang diterima adalah kewajiban keuangan, selain utang dagang jangka pendek dalam siklus kredit yang normal.
  109. Ventura bersama : perjanjian kontraktual dimana dua atau lebih pihak menjalankan aktivitas ekonomi yang tunduk pada pengendalian bersama.
  110. Venturer : pihak dalam ventura bersama dan memiliki pengendalian bersama atas ventura bersama tersebut.



Tugas Bahasa Indonesia 2 (Paragraf Induktif)

Paragraf Induktif

Perekonomian Indonesia di Tengah Bayang-bayang “Sindrom” Krisis

           Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat pengangguran per Februari 2013 adalah 7,17 juta orang (5,92%) dari jumlah angkatan kerja di Indonesia yang mencapai 121,2 juta orang. Tingkat kemiskinan bulan Maret 2013 mencapai 11,37%, sehingga kemungkinan besar target kemiskinan tahun 2013 yang sebesar 10,5% sulit untuk dicapai. Selain itu, pesimisme tersebut diperparah dengan tingkat inflasi yang tinggi tercatat 3,29% pada Juli 2013. Inflasi tersebut merupakan dampak rentetan panjang kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi, puasa dan lebaran.
         Disisi lain, kegiatan industri dan investasi baik asing dan domestik lebih bias pada padat modal (capital intensive) ketimbang padat karya (labor intensive). Daya saing tenaga kerja, kegamangan peraturan ketenagakerjaan memperparah pesimisme dunia usaha. Interview dengan asosiasi pengusaha menunjukkan banyak pengusaha yang semula bergerak di manufaktur padat tenaga kerja seperti tekstil, elektronik dan lain-lain beralih pada bisnis yang lebih sedikit berinteraksi dengan buruh, yaitu bisnis properti di mana sebagian besar tenaga kerja bisa di-outsourcing-kan. Banyak pengusaha, tidak lagi memproduksi barang tetapi mereka lebih suka untuk menjadi pedagang/importir. Impor lebih menarik dan menguntungkan dari pada berproduksi di domestik. Kondisi ini memperparah defisit perdagangan.
          Neraca pembayaran Indonesia tahun 2013 dapat dikatakan cukup buruk mengingat pada krisis tahun 2008 defisit neraca pembayaran hanya sebesar USD 2,2 miliar. Namun di semester I tahun 2013 ini defisit neraca pembayaran sebesar USD 9,1 Milyar (USD6,6 miliar pada kuartal I dan USD 2,5 miliar pada kuartal II-2013) mendekati kondisi krisis tahun 1998 yang defisit sebesar USD 9,3 Milyar. Hingga 2013 tersebut neraca pembayaran Indonesia sama-sama mengalami defisit. Kondisi perekonomian Indonesia saat ini dapat dikatakan berada di tengah bayang-bayang “sindrom” krisis.

Sumber :

Ket:
Bergaris Bawah = Umum
Tidak Bergaris Bawah   = Khusus

Tugas Bahasa Indonesia 2 (Paragraf Deduktif)

Paragraf Deduktif

Pertumbuhan Ekonomi Melambat

              Pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh melambat dibandingkan periode sebelumnya. Angka pertumbuhan ekonomi kuartal III Tahun 2013 yang disampaikan Badan Pusat Statistik (BPS) sebesar 5,6%, sehingga secara keseluruhan hingga kuartal III ekonomi Indonesia tumbuh 5,8% . Dengan adanya dari pertumbuhan ekonomi yang melambat tersebut maka menimbulkan berbagai masalah ekonomi, salah satunya tingkat pengangguran. Dimana hubungan antara pertumbuhan ekonomi dengan pengangguran sangat erat.  Pertumbuhan ekonomi adalah angka kemakmuran suatu negara dengan spesifiknya pendapatan perkapitanya. semakin rendah angka pengganguran di suatu negara maka pertumbuhan ekonomi tinggi, begitu pula sebaliknya.
      Perlambatan ekonomi Indonesia diperkirakan akan ikut mengerek angka pengangguran. Angka pengangguran Indonesia tahun ini masih meningkat. Berdasarkan hasil survey Badan Pusat Statistik (BPS), hingga akhir Agustus 2013 tingkat pengangguran terbuka di Indonesia tercatat sebesar 7,39 juta orang atau sekitar 6,25 persen. Perlambatan ekonomi ini akan mempengaruhi jumlah kesempatan kerja baru dimana terjadinya pelambatan dalam penyerapan tenaga kerja.
               Selain itu, adanya penambahan usia dari bukan angkatan kerja menjadi angkatan kerja. Untuk mengantisipasi hal ini , pemerintah bakal merilis paket kebijakan ekonomi jilid II pada tahun ini. Paket ini berkaitan dengan insentif fiskal insentif untuk meng-adress isu dari balance of payment, termasuk perpajakan. Dengan adanya paket tersebut, pengangguran dapat diminimalisasi dan sekaligus dapat mengantisipasi perlambatan ekonomi Indonesia.


Sumber :

Ket:
Bergaris Bawah = Umum
TIdak Bergaris Bawah  = Khusus