PERPAJAKAN
INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER
1. Apakah yang dimaksud dengan
kenetralan pajak? Apakah pajak netral menyangkut dengan keputusan usaha? Apakah
ini baik atau buruk ?
Jawab
:
Kenetralan
pajak adalah hukum dan aturan yang menentukan pajak bagi perusahaan asing dan
laba yang dihasilkan di luar negeri harus sama, tidak dibeda-bedakan.
Netralitas pajak berarti bahwa tidak memiliki pengaruh (netral) terhadap
keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain keputusan bisnis didorong
oleh fundamental ekonomi seoperti tingkat imbalan dan bukan
pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi
yang mirip semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat ketidaksetujuan
antarbagaimana menginterpretasikan konsep ini. Hal ini baik karena semua wajib
pajak dalam kondisi yang sama dan melakukan transaksi yang sama harus memiliki
perlakuan pajak yang sama.
2. Apa peranan kredit pajak dalam
perpajakan internasional? Pertimbangan apa yang menyebabkan kredit pajak tidak
bisa mencapai hasil yang diinginkan ?
Jawab
:
Kredit pajak
dapat di perkirakan jika jumlah pajak penghasilan luar negri yang dibayarkan
tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak perusahaan luar negri mengirimkan
sebagian laba yang bersumber dari luar negri kepada induk perusahaan domestik).
Disini deviden yang dilaporkan dalam surat pemberitahuan pajak induk perusahaan
harus dihitung kotor (gross-up) untuk mencakup jumlah pajak( yang dianggap
terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan luar negri yang berlaku. Ini berarti
seakan-akan induk perusahaan domestic menerima dividen yang didalamnya termasuk
pajak terhutang kepeda pemerintah asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Kredit
pajak tidak langsung luar negri yang diperbolehkan(Pajak penghasilan luar negri
yang dianggap terbayar) ditentukan dengan cara sebagai berikut:
Pembayaran
deviden( termasuk seluruh pajak pungutan) x pajak asing yang dapat di kreditkan
dan laba setelah pajak penghasilan luar negri.
3. Jelaskan secara singkat inti
keuntungan dan kerugian dari :
a. Klasik,
b. Pemotongan Nilai, dan
c. Penuduhan
Jawab
:
Keterangan
|
Keuntungan
|
Kerugian
|
a. Klasik
|
Menyatakan bahwa
pajak perusahaan merupakan pajak atas manfaat yang mengikuti dari pendirian.
Dengan demikian, kewajiban pajak korporasi diperlakukan sebagai sepenuhnya
berbeda dari pemegang saham perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan
pajak pada tingkat yang ditetapkan untuk pajak perusahaan, dividen yang
dikenakan pajak pada tingkat pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk
pemegang saham yang menerima mereka, seperti bunga yang diterima oleh
pemegang obligasi perusahaan, dan tingkat yang terpisah berlaku untuk
keuntungan modal yang dipungut atas realisasi keuntungan -keuntungan.
|
Pajak ganda
dari dividen: mereka dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan
perusahaan dan kemudian kembali sebagai pendapatan perseorangan.
|
b. Pemotongan
Nilai
|
Ketepatan waktu
penye-toran,
Kemudahan,
Kesederhanaan, dan
Biaya Pemungutan
pajak yang lebih murah.
|
Mempengaruhi cashflow
Wajib Pajak, menambah beban adminisitrasi wajib pajak, menambah beban biaya
wajib pajak, dan Resiko hukum atas kepatuhan wajib pajak.
|
c. Penuduhan
|
Akibat tuduhan
mengenai Transfer Pricing tersebut juga menimbulkan permasalahan dalam
inefisiensi nasional. Perhitungan ulang mengenai penjualan, pembelian maupun
biaya jasa manajemen dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa
mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh perusahaan menjadi
besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk memberikan
transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya yang
mereka keluarkan tidak diganti oleh mitra-nya di Indonesia. Akibatnya,
sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke
mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak
terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan
mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
|
4. Apakah yang dimaksud dengan advance
pricing agreement (APA)? Apa keuntungan dan kerugiannya?
Jawab
:
Kesepakatan
Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) adalah perjanjian antara Direktorat
Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain
untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan Harga Wajar atau Laba
Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Keuntungan advance
pricing agreement yaitu:
a. Memberikan
kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga
transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
b. Memberikan
kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban
pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
c. Mengurangi
biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga
transaksi yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
d. Dapat
mencegah praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk
menghindari pajak.
Kerugian advance pricing
agreement yaitu:
a. Pengorbanan
waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraanadvance pricing
agreement (APA).
b. Wajib
pajak harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan
kepada otoritas pajak.