SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA 3
PARA PELAKU EKONOMI DI INDONESIA
Dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi
pokok (sering disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi),
yakni :
Sesuai dengan konsep Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, dan
kesatabilan Ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas
fungsi sebagai berikut :
1. Koperasi. Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi Kestabilan
yang mendukung kegiatan ekonomi.
2. Swasta. Pertumbuhan kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Kestabilan
yang mendukung kegiatan ekonomi.
3. Pemerintah. BUMN Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi Pemerataan hasil
ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi.
Sebagaimana tercermin
dalam ayat (1) Pasal 33 UUD 1945 tersebut, harus kita beri penafsiran lain
untuk sektor modern .Dalam sektor modern,bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang
berdasarkan " kekeluargaan " dapat terjelma dalam bentuk-bentuk
misalnya sebagai berikut :
1. Mengembangkan koperasi di
antara buruh dan karyawan , koperasi adalah wahana untuk meninggikan
kesejahteraanburuh dan meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan
sebagainya.
2. Menumbuhkan "hubungan
perburuhan" (industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan
itu, dimana antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
3. Dalam Bentuk lain mungkin
dikemudian hari perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada
masyarakat, juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam
diantara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
4. Mungkin di kemudian hari buruh
bisa mendapat hak untuk ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja, seperti
halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk
sebagaimana tersebut di atas adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan
kekeluargaan. Demikianlah dalam rangka menerjemahkan apa yang terkandung dalam
penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut , yang merupakan landasan konstitusioanal
dalam kehidupan perekonomian Indonesia yang berdasarkan
"kekeluargaan", diciptakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang
Pokok-pokok perkoperasian. Antara lain dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 12
Tahun 1969, merupakan pasal yang mengatur kewajiban Pemerintah untuk
"memberikan bimbingan pengawasan, perlindungan, dan fsilitas terhadap
koperasi serta memampikannya untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 beserta
penjelasannya". Dari apa yang tersirat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun
1969 tersebut, ia mencerminkan bahwa, gerakan koperasi di Indonesia didorong secara
aktif oleh Pemerintah untuk tumbuh dan berkembang. Koperasi yang ingin didorong
pengembangannya oleh Pemerintah tersebut, adalah koperasi yang tetap
berlandaskan asas swadaya masyarakat sendiri, asas kepentingan bersama (mufakat
atas dasar musyawarah) serta bergerak atas inisiatif ekonomi.
Salah satu usaha
Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan gerakan koperasi sebagai wadah
untuk membantu golongan ekonomi lemah ialah dengan dibentuknya Koperasi Unit
Desa (KUD). KUD ini berbentuk badan usaha yang merupakan kesatuan ekonomi
terkecil dalam rangka pembangunan pedesaan.Dalam intruksi Presiden Nomor 2
Tahun 1978 yang antara lain menyatakan : KUD sebagai wadah dari seluruh warga
desa termasuk petani,nelayan,pengrajin,peternak,pedagang dan sebagainya. Dengan
intruksi ini diharapkan KUD benar-benar menjadi wadah utama
kegiatan ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh
warga desa sendiri untuk keperluan mereka dalam pembangunan. Untuk meningkatkan
dan memantapkan kegiatan usaha koperasi primer dalam berbagai bidang usaha,
telah dilakukan peningkatan keterampilan untuk menyusun rencana usaha,
peningkatan kecekatan dalam usaha memperoleh kredit dan kemampuan untuk
memanfaatkannya bagi kepentingan usaha , serta bimbingan dalam kegiatan simpan
pinjam agar mampu mengembangkan tabungan para anggota dan mampu memenuhi
kebutuhan kredit mereka. Di samping itu , juga dikembangkan kerjasama antara
koperasi dengan sektor negara dan sektor swasta.Selanjutnya untuk membantu
usaha kerajinan rakyat dan industry kecil telah dilakukan kerjasama , baik
antar koperasi dengan badan usaha lainnya.dengan prinsip saling menguntungkan
seperti dalam pengadaan bahan baku,produksi, serta pemasaran hasilnya.
Sedangkan latar
belakang pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam , tergantung dari periode
pendiriannya dan kebijaksanaan Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan
kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum
kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan ,
yang menonjol dalam hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang
kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan
Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik
Belanda oleh Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat
nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara
tersebut telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk
mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19
Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak
penting dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui
Undang-undang ini ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai
badan pengendalian yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran
serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang
menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan
perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur
perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah
melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas
mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia,
antara lain :
1. Bahwa perusahaan Negara sebagai
unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera
disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR
sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
2. Bahwa dalam kenyataannya
terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19
Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera
ditertibkan kembali
Berdasarkan
Undang-undang Nomor 9 Tahun1969 tersebut,sesuai dengan fungsi serta status
hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai
berikut :
1. Perusahaan Jawatan (PERJAN)
dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1. Merupakan BUMN yang bersifat
public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
2. Permodalan termasuk bagian dari
APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
3. Statusnya mempunyai kaitan
dengan hokum public
2. Perusahaan Umum (PERUM) dengan
cirri-ciri sebagai berikut :
1. Merupakan BUMN yang bersifat
public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk
keuntungan
2. Modal seluruhnya milik negara
dari kekayaan negara yang dipisahkan
3. Berstatus badan hokum dan
diatur berdasarkan Undang-unahaadang
3. Perusahaan Perseroan (PERSERO)
dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1. Merupakan BUMN yang bersifat
"profit motive "
2. Modal seluruhnya atau sebagian
milik negara dan dibagi atas saham-saham
3. Berstatus badan hokum perdata
yang terbentuk perseroan terbatas (PT)
Betapa penting peranan
BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia dapat dilihat dari maksud dan tujuan
dari kegiatan PERJAN , PERUM dan PERSERO, sebagaimana tercantum dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983,sebagai berikut :
1. Memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya.
2. Mengadakan pemupukan
keuntungan/pendapatan
3. Menyelenggarakan kemanfaatan
umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup
orang banyak.
4. Menjadi perintis
kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan
koperasi.
5. Menyelenggarakan kegiatan usaha
yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain
menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk
jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.
Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok
Perekonomian, koperasi diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang
berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang
merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas
kekeluargaan dan kegotong-royongan. Tujuan koperasi yaitu memajukan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, dijelaskan bahwa peranan koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.
Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, dijelaskan bahwa peranan koperasi sebagai berikut:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar