Selasa, 13 Maret 2012

Tugas Softskill Minggu 3

SISTEM PEREKONOMIAN INDONESIA 3

PARA PELAKU EKONOMI DI INDONESIA

Dalam perekonomian Indonesia dikenal tiga pelaku ekonomi pokok (sering disebut sebagai agen-agen pemerintah dalam pembangunan ekonomi), yakni :
Sesuai dengan konsep Trilogi Pembangunan (Pertumbuhan, Pemerataan, dan kesatabilan Ekonomi), maka masing-masing pelaku tersebut memiliki prioritas fungsi sebagai berikut :
1. Koperasi. Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
2. Swasta. Pertumbuhan kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi.
3. Pemerintah. BUMN Kestabilan yang mendukung kegiatan ekonomi Pemerataan hasil ekonomi Pertumbuhan kegiatan ekonomi.


Sebagaimana tercermin dalam ayat (1) Pasal 33 UUD 1945 tersebut, harus kita beri penafsiran lain untuk sektor modern .Dalam sektor modern,bentuk-bentuk demokrasi ekonomi yang berdasarkan " kekeluargaan " dapat terjelma dalam bentuk-bentuk misalnya sebagai berikut :
1.      Mengembangkan koperasi di antara buruh dan karyawan , koperasi adalah wahana untuk meninggikan kesejahteraanburuh dan meningkatkan kecerdasannya lewat pendidikan buruh dan sebagainya.
2.      Menumbuhkan "hubungan perburuhan" (industrial relation) yang sesuai dengan asas-asas kekeluargaan itu, dimana antara buruh dan pengusaha terjalin semangat kekeluargaan.
3.      Dalam Bentuk lain mungkin dikemudian hari perusahaan swasta akan menjual sebagian saham-sahamnya kepada masyarakat, juga kepada buruh dan karyawannya. Mungkin koperasi simpan-pinjam diantara buruh/karyawannya dapat menjadi pemegang saham.
4.      Mungkin di kemudian hari buruh bisa mendapat hak untuk ikut mengatur perusahaan dimana ia bekerja, seperti halnya yang terjadi di beberapa negara Eropa.
Bentuk-bentuk sebagaimana tersebut di atas adalah demokrasi ekonomi yang berdasarkan kekeluargaan. Demikianlah dalam rangka menerjemahkan apa yang terkandung dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 tersebut , yang merupakan landasan konstitusioanal dalam kehidupan perekonomian Indonesia yang berdasarkan "kekeluargaan", diciptakan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok perkoperasian. Antara lain dalam Pasal 37 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969, merupakan pasal yang mengatur kewajiban Pemerintah untuk "memberikan bimbingan pengawasan, perlindungan, dan fsilitas terhadap koperasi serta memampikannya untuk melaksanakan Pasal 33 UUD 1945 beserta penjelasannya". Dari apa yang tersirat dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tersebut, ia mencerminkan bahwa, gerakan koperasi di Indonesia didorong secara aktif oleh Pemerintah untuk tumbuh dan berkembang. Koperasi yang ingin didorong pengembangannya oleh Pemerintah tersebut, adalah koperasi yang tetap berlandaskan asas swadaya masyarakat sendiri, asas kepentingan bersama (mufakat atas dasar musyawarah) serta bergerak atas inisiatif ekonomi.
Salah satu usaha Pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan gerakan koperasi sebagai wadah untuk membantu golongan ekonomi lemah ialah dengan dibentuknya Koperasi Unit Desa (KUD). KUD ini berbentuk badan usaha yang merupakan kesatuan ekonomi terkecil dalam rangka pembangunan pedesaan.Dalam intruksi Presiden Nomor 2 Tahun 1978 yang antara lain menyatakan : KUD sebagai wadah dari seluruh warga desa termasuk petani,nelayan,pengrajin,peternak,pedagang dan sebagainya. Dengan intruksi ini diharapkan KUD benar-benar menjadi wadah utama kegiatan ekonomi pedesaan yang dimiliki dan diatur sendiri oleh seluruh warga desa sendiri untuk keperluan mereka dalam pembangunan. Untuk meningkatkan dan memantapkan kegiatan usaha koperasi primer dalam berbagai bidang usaha, telah dilakukan peningkatan keterampilan untuk menyusun rencana usaha, peningkatan kecekatan dalam usaha memperoleh kredit dan kemampuan untuk memanfaatkannya bagi kepentingan usaha , serta bimbingan dalam kegiatan simpan pinjam agar mampu mengembangkan tabungan para anggota dan mampu memenuhi kebutuhan kredit mereka. Di samping itu , juga dikembangkan kerjasama antara koperasi dengan sektor negara dan sektor swasta.Selanjutnya untuk membantu usaha kerajinan rakyat dan industry kecil telah dilakukan kerjasama , baik antar koperasi dengan badan usaha lainnya.dengan prinsip saling menguntungkan seperti dalam pengadaan bahan baku,produksi, serta pemasaran hasilnya.
Sedangkan latar belakang pendirian BUMN ini nampaknya bermacam-macam , tergantung dari periode pendiriannya dan kebijaksanaan Pemerintah saat itu. Beberapa BUMN merupakan kelanjutan dari perusahaan-perusahaan yang didirikan pada zaman sebelum kemerdekaan. Beberapa perusahaan didirikan pada zaman perjuangan kemerdekaan , yang menonjol dalam hal ini adalah CTC ( Central Trading Company ) yang kemudian berkembang menjadi PT Panca Niaga, lahirnya Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) sebagai akibat nasionalisasi perusahaan-prusahaan perkebunan milik Belanda oleh Pemerintah.Demikian pula lahirnya PELNI sebagai akibat nasionalisasi KPM milik Belanda. Berbagai landasan pendirian perusahaan negara tersebut telah menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam pengendaliannya. Untuk mengatasi berbagai masalah pengendalian ini maka disusunlah Undang-undang No 19 Tahun 1960 mengenai perusahaan negara. Undang-undang ini merupakan tonggak penting dalam pengelolaan dan pengendalian BUMN di Indonesia. Melalui Undang-undang ini ditetapkan peranan dan fungsi perusahaan negara dan berbagai badan pengendalian yang penting. Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia. Perumusan ini telah melahirkan Undang-undang No 9 Tahun 1969 dimana dalam konsiderinya jelas mencerminkan kedudukan /peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia, antara lain :
1.      Bahwa perusahaan Negara sebagai unit ekonomi yang tidak terpisah dari sistem ekonomi Indonesia perlu segera disesuaikan pengaturan dan pembinaannya menurut isi dan jiwa ketetapan MPR sementara Nomor XXIII/MPRS/1966
2.      Bahwa dalam kenyataannya terdapat Usaha Negara dalam bentuk Perusahaan Negara berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 1960 yang dirasakan kurang efisien, sehingga dipandang perlu untuk segera ditertibkan kembali
Berdasarkan Undang-undang Nomor 9 Tahun1969 tersebut,sesuai dengan fungsi serta status hukumnya maka perusahaan negara diklasifikasikan dalam 3 bentuk, sebagai berikut :
1.      Perusahaan Jawatan (PERJAN) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1.      Merupakan BUMN yang bersifat public service, yaitu pelayanan kepada masyarakat.
2.      Permodalan termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh Departemen yang membawahkannya.
3.      Statusnya mempunyai kaitan dengan hokum public
2.      Perusahaan Umum (PERUM) dengan cirri-ciri sebagai berikut :
1.      Merupakan BUMN yang bersifat public utility, yaitu melayani kepentingan umum dan diharapkan memupuk keuntungan 
2.      Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan 
3.      Berstatus badan hokum dan diatur berdasarkan Undang-unahaadang 
3.      Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan ciri-ciri sebagai berikut :
1.      Merupakan BUMN yang bersifat "profit motive "
2.      Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dan dibagi atas saham-saham
3.      Berstatus badan hokum perdata yang terbentuk perseroan terbatas (PT)
Betapa penting peranan BUMN dalam sistem perekonomian Indonesia dapat dilihat dari maksud dan tujuan dari kegiatan PERJAN , PERUM dan PERSERO, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983,sebagai berikut :
1.      Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian negara pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
2.      Mengadakan pemupukan keuntungan/pendapatan
3.      Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang dan jasa yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak.
4.      Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi.
5.      Menyelenggarakan kegiatan usaha yang bersifat melengkapi kegiatan swasta dan koperasi dengan antara lain menyediakan kebutuhan masyarakat ,baik dalam bentuk barang maupun dalam bentuk jasa dengan memberikan pelayanan yang bermutu dan memadai.

Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

Menurut Undang-Undang Nomor 12 tahun 1967 tentang Pokok Perekonomian, koperasi diartikan sebagai organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social, beranggotakan orang-orang atau badan hokum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Tujuan koperasi yaitu memajukan kesejahteraan anggota dan masyarakat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.

Agar tujuan Koperasi (kesejahteraan anggota dan masyarakat) dapat tercapai, maka koperasi memegang peranan yang sangat vital dan strategis dalam perekonomian Indonesia.Hal ini disebabkan, koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Seperti pada Usaha kecil, Menengah dan Koperasi (UKMK) merupakan kelompok usaha ekonomi yang penting dalam perekonomian Indonesia. Hal ini disebabkan, usaha kecil menengah dan koperasi merupakan sektor usaha yang memiliki jumlah terbesar dengan daya serap angkatan kerja yang signifikan. Oleh karena itu kesenjangan pendapatan yang cukup besar masih terjadi antara pengusaha besar dengan usaha kecil, menengah dan koperasi (UKMK), pengembangan daya saing UKMK, secara langsung merupakan upaya dalam rangka peningkatan kesejahteraan rakyat banyak, sekaligus mempersempit kesenjangan ekonomi.

Dalam peranan koperasi untuk memberikan kesejahteraan misalnya kontribusinya dalam menciptakan lapangan kerja. Hal ini tentu saja bisa makin meringankan beban pemerintah maupun swasta dalam menangani tenaga kerja yang jumlahnya makin meningkat dari tahun ke tahun. Koperasi disini juga dimaksudkan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian terbesar dari rakyat Indonesia. Untuk melancarkan kegiatan-kegiatan koperasi tersebut.

Berdasarkan Undang-Undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4, dijelaskan bahwa peranan koperasi sebagai berikut:

• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunyaBerusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
• Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar





Tidak ada komentar:

Posting Komentar