Kebijaksaan
Pemerintah
Kebijaksanaan
selama periode :
Kebijaksanaan
selama periode 1966-1969
Kebijakan
pemerintah pada periode ini lebih diarahkan kepada proses perbaikan
dan pembersihan pada semua sektor dari unsur-unsur peninggalan
pemerintah Orde Lama, terutama dari paham komunis. Pada masa
ini juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan
penurunan tingkat inflasi dari +/- 650% menjadi +/- 10%.
a. Periode
Pelita I(1 April 1969-31 Maret 1974)
Kebijaksanaan
paa periode ini dimulai dengan :
1.
Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1970, mengenai penyempurnaan tata
niaga bidang eksport dan import.
2.
Peraturan Agustus 1971, mengenai devaluasi mata uang rupiah terhadap
dolar, dengan sasaran pokoknya yaitu :
· Kestabilan
haRga bahan pokok
· Peningkatan
nilai ekspor
· Kelancaran
impor
· Penyebaran
barang di dalam negeri
b. Periode
Pelita II(1 April 1974-31 Maret 1979)
Pada
periode ini diisi dengan kebijaksanaan mengenai perkreditan untuk
mendorong para eksportir kecil dan menengah disamping untuk mendorong
kemajuan pengusaha kecil/ekonomi lemah dengan produk Kredit Investasi
Kecil (KIK)
c. Periode
Pelita III(1 April 1979-31 Maret 1984)
Periode
ini diwarnai dengan devisitnya neraca perdagangan Indonesia, yang
disebabkan karena diterapkannya tindakan proteksi dua kuota oleh
negara-negara pasaran komoditi ekspor Indonesia.adapun
kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah yang sempat dikeluarkan dalam
periode ini adalah:
· Paket
Januari 1982
· Paket
kebijaksanaan imbal beli
· Kebijaksanaan
Devaluasi 1983
d. Periode
Pelita IV(1 April 1984-31 Maret 1989)
Beberapa
kebijaksanaan pemerintah yang lahir dalam periode ini adalah :
· Kebijaksanaan
INPRES No.4 Tahun 1985, kebijaksanaan ini dilatar belakangi oleh
keinginan untuk meningkatkan ekspor non-migas.
· Paket
kebijaksanaan 6 Mei 1968 (PAKEM), bertujuan untuk mendorong sektor
swasta di bidang ekspor maupun di bidang penanaman modal.
· Paket
devaluasi 1986, tindakan ini ditempuh karna jatuhnya harga minyak di
pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah turun.
· Paket
kebijaksanaan 25 Oktober 1986, merupakan deregulasi di bidang
perdagangan, moneter, dan penanaman modal.
· Paket
kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan melakukan peningkatan
efisiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor industri
(menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor migas.
· Paket
kebijaksanaan 24 Desember 1987 (PAKDES), dengan melakukan
restrukturisasi bidng ekonomi , terutama dalam usaha memperancar
perijinan (deregulasi).
· Paket
27 Oktober 1988, kebijaksanaan deregulasi untuk menggairahkan pasar
odal dan untuk menghimpun dana masyarakat guna biaya pembangunan.
· Paket
kebijaksanaan 21 November 1988 (PAKNOV), dengan melakukan deregulasi
dan debirokratisasi di bidang perdagangan dan hubungan laut.
· Paket
kebijaksanaan 20 Desember 1988 (PAKDES) kebijaksanaan di bidang
keuangan dengan memberikan keluasan bagi pasar modal dan perangkatnya
untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif.
e. Pelita
V(1 April 1989-31 Maret 1994)
Pada
periode ini, lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian, dan
upaya kondusif guna mempersiapkan proses tinggal landas menuju
rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahap kedua.
f. Periode
Reformasi(1 April 1994-31 Maret 1999)
Sektor
perekonomian selalu menjadi prioritas dalam setiap Pelita, sebab
sektor pertanian memberikan sumbangan devisa terbesar dan mayoritas
rakyat Indonesia hidup dari sektor pertanian.
Kebijaksanaan
Moneter
Kebijaksanaan
moneter di Indonesia
dikendalikan oleh Dewan Moneter. Anggota-anggota Dewan moneter
terdiri dari:
(1) Menteri
Keuangan (sebagai ketua Dewan moneter)
(2) Menteri
Perdagangan ( sebagai anggota)
(3) Gubenur
Bank Indonesia (sebagai anggota)
Sesuai
dengan Undang-Undang No. 13 tahun 1968 pasal 9, Dewan Moneter
membantu pemerintah dalam merencanakan dan menetapkan kebijaksanaan
moneter dengan mengajukan patokan-patokan tertentu dalam rangka
menjaga kestabilan moneter, pemenuhan kesempatan kerja, dan
meningkatkan taraf hidup rakyat.
Kebijaksanaan
moneter adalah segala kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter
(keuangan) yang bertujuan menjaga kestabilan moneter dan meningkatkan
kesejahteraan rakyat.
Kebijaksanaan
moneter yang ditujukan oleh pemerintah untuk memengaruhi jumlah uang
yang beredar di masyarakat. Kebijaksanaan-kebijaksanaan ini bertujuan
untuk menjaga kestabilan nilai uang. Kebijaksanaan-kebijaksanaan itu
adalah:
- Kebijaksanaan diskonto : apabila Bank sentral (Bank Indonesia) menaikkan tingkat diskontonya ataudiscount rate policy (yaitu tingkat bunga yang dikenakan pada bank umum atas pinjaman dana yang diberikan), maka jumlah uang beredar cenderung berkurang. Sebaliknya apabila bank sentral menurunkan tingkat bunga diskonto, cenderung jumlah uang yang beredar bertambah.
- Kebijaksanaan pasar terbuka atauopen market operation : apabila pemerintah menghendaki menurunkan jumlah uang yang beredar, pemerintah harus menjual obligasi di pasar bebas. Kebijaksanaan ini di sebut “open market selling”.Sebaliknya jika pemerintah menghendaki bertambahnya jumlah uang yang beredar, pemerintah melakukan “open buying”, dimana Pemerintah/Bank sentral membeli kembali obligasi dari masyarakat. Dengan cara ini maka surat-surat berharga mengalir ke bank, sebaliknya uang yang beredar dimasyarakat semakin bertambah jumlahnya. Yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam kebijaksanaan pasar terbuka dengan mengeluarkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Sertifikat Pasar Uang.
- Kebijaksanaan cash ratio atau kas rasio: cara baru untuk memengaruhi jumlah uang yang beredar di masyarakat, yaitu dengan cara mengubah-ubah minimum kas rasio. Bank Sentral umumnya menentukan angka banding minimum antara uang tunai dengan kewajiban giral bank. Angka banding tersebut biasa disebut “minimum cash ratio” . Bila pemerintah menurunkan minimum kas rasio, maka dengan uang tunai yang sama bank dapat menciptakan uang lebih banyak dari jumlah sebelumnya. Sebaliknya jika pemerintah menghendaki untuk mengurangi jumlah uang yang beredar, pemerintah akan menaikkan minimum kas rasio bank, misalnya dari 20% menjadi 25%.
Kebijaksanaan
kredit: melalui cara pemberian kredit secara selektif, Bank
Sentral (bank Indonesia) berusaha memengaruhi bank-bank umum dalam
hal memberikan kredit kepada nasabah melalui berbagai maacam
peraturan kredit.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar