Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
(
APBN )
1. Perkembangan
Dana Pembangunan Indonesia
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR). APBN berisi daftar sistematis dan terperinci
yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama 1 tahun
anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan
pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-undang
(UU).
Secara
garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti di bawah ini:
a) Dari
sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan
penerimaan pembangunan.
b) Dari
sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran rutin dan pengeluaran
pembangunan.
APBN
disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapat berjalan dengan
memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu
diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih
antara penerima dalam negeri dengan pengeluaran rutin belum
sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia.
2. Proses
Penyusunan Anggaran
a. Pemerintah
Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi
makro tahun anggaran berikutnya kepada DPR selambat-lambatnya
pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
b. Pemerintah
Pusat dan DPR membahas kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok
kebijakan fiskal yang diajukan oleh Pemerintah Pusat dalam
pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran berikutnya.
c. Berdasarkan
kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, Pemerintah
Pusat bersama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran
untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian negara/lembaga dalam
penyusunan usulan anggaran.
d. Dalam
rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/ pimpinan lembaga selaku
pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.
e. Ketentuan
lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan anggaran
kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan Pemerintah.
f. Rencana
kerja dan anggaran disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan
dicapai disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya
setelah tahun anggaran yang sedang disusun lalu disampaikan kepada
DPR untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
g. Hasil
pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan kepada Menteri
Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undangundang tentang APBN
tahun berikutnya.
h. Pemerintah
Pusat mengajukan Rancangan UU tentang APBN, disertai nota keuangan
dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPR pada bulan Agustus tahun
sebelumnya.
i. Pembahasan
Rancangan UU tentang APBN dilakukan sesuai dengan UU yang mengatur
susunan dan kedudukan DPR.
j. Pengambilan
keputusan oleh DPR mengenai Rancangan UU tentang APBN dilakukan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tahun anggaran yang
bersangkutan dilaksanakan.
k. Apabila
DPR tidak menyetujui Rancangan UU tersebut, Pemerintah Pusat dapat
melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun
anggaran sebelumnya.
3. Perkiraan
Penerimaan Negara
Secara
garis besar sumber penerimaan negara berasal dari :
a. Penerimaan
dalam negeri
b. Penerimaan
pembangunan
Penerimaan
Dalam Negeri
Pertama,
penerimaan dalam negeri, untuk tahun-tahun awal setelah masa
pemerintahan Orde Baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan
dari ekspor minyak bumi dan gas alam. Hal ini dapat dilihat di tabel
:
Perbandingan
Sumber Penerimaan Dalam Negeri, PELITA I – III (dalam persentase)
Periode
|
Penerimaan
dari sektor migas
|
Peneriman
dari sektor non-migas
|
Penerimaan
bukan pajak
|
Penerimaan
total
|
PELITA
I
(1969/70
– 1973/74)
|
35.5
%
|
59.3%
|
5.0
%
|
100
%
|
PELITA
II
(1974/75
– 1978/79)
|
55.1
%
|
40.7
%
|
4.2
%
|
100
%
|
PELITA
III
(1979/80
– 1983/84)
|
67.2
%
|
29.6
%
|
3.2
%
|
100
%
|
Namun
dengan mulai tidak menentunya harga minyak dunia, maka mulai disadari
bahwa ketergantungan penerimaan dari sektor migas perlu dikurangi.
Untuk keperluan itu, maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan
diantaranya :
Ø Deregulasi
bidang Perbankan (1 Juni 1983), yakni dengan mengurangi peran bank
sentral, serta lebih memberi hak kepada bank pemerintah maupun swasta
untuk menentukan suku bunga deposito dan pinjaman sendiri. Dampak
dari deregulasi ini adalah meningkatnya tabungan masyarakat.
Ø Deregulasi
bidang perpajakan (UU baru, 1 Januari 1984) untuk memperbaiki
penerimaan negara.
Ø Kebijaksanaan-kebijaksanaan
lain yang selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat
dan mantap,
Penerimaan
Pembangunan
Meskipun
telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah,
namun karena lau pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut
masiih perlu dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal
dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri
(hutang bagi Indonesia) tersebut semakin meningkat jumlahnya, namun
selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas
sektor-sektor yang telah produktif. Dengan demikian bantuan luar
negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama dalam hal
pengembalian cicilan pokok dan bunganya).
4. Perkiraan
Pengeluaran
Secara
garis besar, pengeluaran negara dikelompokkan menjadi dua, yakni :
a) Pengeluaran
rutin
b) Pengeluaran
Pembangunan
Pengeluaran
Rutin Negara
Pengeluaran
rutin negara adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan
telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
· Pengeluaran
untuk belanja pegawai
· Pengeluaran
untuk belanja barang
· Pengeluaran
untuk subsidi daerah otonom
· Pengeluaran
untuk membayar bunga dan cicilan hutang
· Pengeluaran
lain-lain
Pengeluaran
Pembangunan
Secara
garis besar yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya
adalah:
· Pengeluaran
pembangunan untuk berbagai departemen atau lembaga negara,
diantaranya untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang
menjadi tanggung jawab masing-masing departemen atau lembaga negara
bersangkutan.
· Pengeluaran
pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah (Dati I dan II)
· Pengeluaran
Pembangunan lainnya.
5. Dasar
Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk
memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok
yang harus diperhatikan. Hal-hal tersebut adalah :
a) Penerimaan
Dalam Negeri dari Migas
Faktor-faktor
yang dipertimbangkan adalah :
- Produksi
minyak rata-rata per hari
- Harga
rata-rata ekspor minyak
b) Penerimaan
Dalam Negeri di Luar Migas
Faktor-faktor
yang dipertimbangkan adalah :
- Pajak
penghasilan
- Pajak
pertambahan nilai
- Bea
masuk
- Cukai
- Pajak
ekspor
- Pajak
bumi dan bangunan
- Bea
materai
- Pajak
lainnya
- Penerimaan
bukan pajak
- Penerimaan
dari hasil penjualan BBM.
c) Penerimaan
Pembangunan
Terdiri
dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.
Sumber:
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar