1. Apa yang dimaksud dengan Whistle
Blowing?
Whistle blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kecurangan entah yang
dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Pihak yang dilapori
itu bisa saja atasan yang lebih tinggi atau masyarakat luas.
Whistle blowing terdiri dari 2 macam, yaitu :
a. Whistle blowing
internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau beberapa orang karyawan
tahu mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan lain atau kepala
bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada pimpinan perusahaan yang
lebih tinggi. Motivasi utama dari whistle blowing adalah motivasi moral (demi
mencegah kerugian bagi perusahaan tersebut). Untuk mencegah kekeliruan ini dan
demi mengamankan posisi moralnya, karyawan pelapor perlu melakukan beberapa
langkah:
- Cari peluang kemungkiann dan cara yang paling cocok tanpa menyinggung perasaan untuk menegur sesama karyawan atau atasan itu.
- Karyawan itu perlu mencari dan mengumpulkan data sebanyak mungkin sebagai pegangan konkret untuk menguatkan posisinya, kalau perlu disertai dengan saksi-saksi kuat.
b. Whistle blowing
eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang pekerja mengetahui
kecurangan yang dilakukan perusahaannnya lalu membocorkannya kepada masyarakat
karena dia tahu bahwa kecurangan itu akan merugikan masyarakat, misalnya manipulasi
kadar bahan mentah dalam formula sebuah produk. Motivasi utamanya adalah
mencegah kerugian bagi masyarakat atau konsumen. Pekerja ini punya motivasi
moral untuk membela kepentingan konsumen karena dia sadar semua konsumen adalah
manusia yang sama dengan dirinya dan karena itu tidak boleh dirugikan hanya
demi memperoleh keuntungan.
2. Sebutkan alasan mengapa terjadi
Whistle Blowing?
Menurut Rothchild & Miethe (1999) Whistle Blowing
terjadi atas beberapa alasan, yaitu:
- Pergerakan dalam perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian, dan kepedulian sosial dari para pekerja .
- Keadaan ekonimi sekarang telah member informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi.
- Akses informasi dan kemudahan berpublikasi menuntun Whistle Blowing sebagai fenomena yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini.
3. Apa yang dimaksud dengan Creative
Accounting?
Creative accounting adalah usaha yang dilakukan manajemen
perusahaan dalam mendongkrak laba perusahaan dengan melakukan modifikasi data
keuangan yang ada pada laporan keuangan melalui cara-cara yang kreatif.
Cara-cara tersebut dapat berupa manipulasi terhadap data akuntansi atau mencari
celah-celah yang ada pada standar akuntansi keuangan yang berlaku.
4. Apa yang dimaksud Fraud Accounting?
Fraud Accounting adalah suatu perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh pihak didalam maupun luar organisasi, dengan maksud untuk
mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok yang secara langsung merugikan
orang lain.
Menurut Alison (2006) dalam artikel yang berjudul Fraud
Auditing mendefinisikan kecurangan (Fraud) sebagai bentuk penipuan yang
disengaja dilakukan yang menimbulkan kerugian tanpa disadari oleh pihak yang
dirugikan tersebut dan memberikan keuntungan bagi pelaku kecurangan. Kecurangan
umumnya terjadi karena adanya tekanan untuk melakukan penyelewengan atau
dorongan untuk memanfaatkan kesempatan yang ada dan adanya pembenaran (diterima
secara umum) terhadap tindakan tersebut.
5. Carilah kasus tentang Fraud
Accounting?
Contoh Kasus Fraud Accounting:
WorldCom
Perusahaan telekomunikasi terbesar
kedua di Amerika Serikat, mengakui telah
Melakukan skandal akuntansi yang menyebabkan
perdagangan sahamnya di bursa NASDAQ terhenti.
Beberapa minggu kemudian, WorldCom menyatakan diri bangkrut.
Perusahaan telah memberi gambaran yang salah tentang kinerja perusahaan
dengan cara memalsukan milyaran bisnis rutin sebagai
belanja modal, sehingga labanya overstated sebesar $11
milyar pada awal 2002. Perusahaan juga meminjamkan uang lebih dari $400
juta kepada Chief Executive Officer (CEO)-nya waktu, Bernard
Ebbers, untuk menutupi kerugian perdagangan
pribadinya. Ironisnya meski di dakwa telah
melakukan pemalsuan, konspirasi dan laporan
keuangan yang salah, mantan CEO WorldCom
tersebut mengaku tidak bersalah (Mehta, 2003; Klayman, 2004;
Reuters, 2004).
Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik
pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia
Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut
di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian
BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan
mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002
laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah
ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru,
keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah
sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan
itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan
sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan
barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstated persediaan
sebesar Rp 8,1 miliar danoverstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul
karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia
Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga
persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per
3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian
persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan
kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya
pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada
unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil
dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang
mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang
berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut
juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang
menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham
milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan
keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002.
Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang
Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan
Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan
perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan
interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan
mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian
kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan
melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu
penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila
dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa
transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar