Berikut
di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi
aktifitas koprasi di indonesia.
-
Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1
A.
Fungsi Koperasi / Koprasi
1.
Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi
B.
Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi
- Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada.
Unsur Elemen Anggota Pengelola Koperasi
1.
Anggota Koperasi
Anggota
koperasi adalah merupakan individu-individu atau koperasi-koperasi
yang menjadi bagian dari koperasi tersebut sesuai dengan persyaratan
yang telah ditentukan. Sebagai anggota koperasi wajib membayar
sejumlah uang untuk simpanan pokok dan simpanan wajib.
2.
Pengurus Koperasi
Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang dipilih untuk masa jabatan paling
lama lima tahun sesuai dengan anggaran koperasi. Sepertiga anggota
pengurus koperasi dapat dipilih dari orang-orang yang bukan anggota
koperasi, sedangkan sisanya sebesar dua pertiga adalah harus
benar-benar berasal dari anggota koperasi.
Pengurus
koperasi memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan dan
melaksanakan segala hal yang tercantum dalam keputusan anggaran
dasar, anggaran rumah tangga dan rapat anggota. Pengurus koprasi
bertanggung jawab langsung kepada rapat anggota.
3.
Rapat Anggota
Rapat
anggota adalah pihak yang memegang kekuasaan yang paling tinggi dalam
struktur organisasi koperasi. Rapat anggota koperasi membuat berbagai
keputusan strategis koperasi seperti kebijakan koperasi, anggaran
dasar, anggaran rumah tangga, anggaran kerja, anggaran belanja,
mengesahkan laporan neraca, mengangkat serta memberhentikan pengurus
koperasi, badan pemeriksa dan juga penasehat.
Rapat
anggota koperasi paling sedikit dilaksanakan setiap satu tahun sekali
dan dapat diadakan jika ada sesuatu hal yang mendesak dan perlu
diambil keputusan sesegera mungkin.
4.
Badan Pemeriksa Koperasi
Badan
pemeriksa koprasi adalah suatu jabatan pada koperasi yang anggotanya
dipilih dari anggota koperasi dan tidak boleh merangkap jabatan lain
pada koperasi tersebut. Badan pemeriksa memiliki tanggung jawab
langsung kepada rapat anggota koperasi. Badan pemeriksa memiliki
tugas dan fungsi untuk mengawasi dan memeriksa pembukuan keuangan dan
kekayaan koperasi, tata kehidupan koperasi dan juga pelaksanaan
kebijakan pengurus koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar